Sistem demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk ambil bagian dari proses politik Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut prinsip demokrasi langsung, maka implikasinya adalah, bahwa siapapun yang dianggap memiliki kemauan untuk berperan aktif dalam proses kontestasi politik, seperti pemilihan umum kepala daerah dan pemilihan calon anggota legislatif, yang disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
2. Konteks.
Pemilihan Umum, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 06/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014, maka ada 10 Partai yang berhak menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2014 yang akan datang.
Lolosnya ke 10 partai tersebut, (terlepas dari perdebatan hukumnya) menunjukan bahwa 10 parpol tersebut memiliki manajemen organisasi yang baik dalam mempersiaakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan KPU. Lolosnya ke 10 partai tersebut, juga memberikan isyarat bahwa porses kontestasi sudah dimulai, kontestasi tahap kedua adalah, bagi para kandidat caleg, baik yang incumbet maumpun pendatang baru, yaitu memastikan bahwa ia memperoleh rekomendasi dari masing-masing partainya, kemudian, konstetasi ketiga adalah "bertarung di lapangan".
Berikut penulis uraikan kiat dan strategi meraih kemenangan, berdasarkan pengalaman empirik sebagai konsultan dalam memenangkan beberapa kandidat, baik pada pemilukada maupun pemilu legislatif. 3. Strategi Menang Strategi yang dimaksud yaitu tentang berbagai cara dan metodelogi yang digunakan oleh kandidat legislator, baik pada aspek internal atau yang dikenal dengan tim pemenangan kandidat, serta pada aspek eksternal, yaitu tim sukses yang dibentuk oleh partai politik. Pilihan strategi yang tepat akan menjadi sangat penting, agar proses pemenangan bisa efektif dan efisien (secara politik dan ekonomi).
Disinilah penting bagi kandidat dan elemen pendukungan mendesain dan menyusun rencana strategi pemenangan kontestasi pemilihan anggota legislatif.
Pemilihan strategi tentu ditujukan untuk dua hal yaitu
- Pertama, untuk mengetahui peluang prosentase kemenangan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif dilaksanakan.
- Kedua, untuk mengetahui siapa sesungguhnya lawan politik yang kuat, dan ketiga, untuk mengetahui berapa resource finansial yang harus dipersiapkan.
- Ketiga tujuan tersebut tentu masih mejadi informasi awal menuju hasil akhir, yaitu memenangkan pilkada (kemenangan).
Oleh sebab itu pengetahuan dan pemahaman yang mendasar soal berbagai strategi dan cara untuk melewati seluruh proses dan tahapan pilkada merupakan hal yang tidak bisa di tawar lagi.
Setelah para kandidat dinyatakan lulus verifikasi KPU, dan mendapatkan bukti yang syah (SK KPU), maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan sistem dan metodelogi kerja kontestasi yang baik, yaitu sistem dan metodelogi kerja manejerial.
Berdasarkan pengalaman, penulis memulai daeri pendekatan sistem GIS, (geografi informasi sistym). tujuannya adalah untuk memberikan data-data untuk membantu pengambilan keputusan politik dalam strategi pemenangan calon.
Sistem ini antara lain berisi :
1. Pemetaan wilayah
- Pemetaan jumlah pemilih berdasar DPT
- Pemetaan tokoh dan Organisasi / Lembaga
- Pemetaan kekuatan partai politik berdasar pemilu legislatif keterwakilan di DPRD)
- Pemetaan kekuatan kompetitor
2. Pendataan dan penempatan Tim Sukses
3. Pendataan dan distribusi atribut/peraga kampanye
4. Pendataan target dukungan/suara per level (TPS, desa, kecamatan, dapil, kabupaten)
5. Pendataan tahapan kampanye dan rencana kerja
6. Simulasi perolehan suara dari setiap kegiatan kampanye yang dilaksanakan
7. Verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan software khusus DPT
8. SMS Centre, yang menyediakan fasilitas :
- Penerimaan data laporan kejadian/berita dari Tim Sukses
- Penyebaran (broadcast 1 pesan ke banyak tujuan) SMS ke :
- Pemilih, Simpul Tim Tingkat Dapil, Simpul Tim Tingkat Kecamatan, Simpul Tim Tingkat Desa/Kelurahan, Seluruh Tim Sukses, Penerimaan laporan perolehan suara sementara (sesuai lokasi tim sukses)
1.4. Grand Startegi Pemenangan
(Sumber : Syarief Aryfa'id -lenstranasional.blogspot.com)
No comments:
Post a Comment