Showing posts with label Buku Strategi Pemilu Terbaru. Show all posts
Showing posts with label Buku Strategi Pemilu Terbaru. Show all posts

Tuesday, May 7, 2013

Strategi Menang dalam Pemilu dan Pemilu Legislatif

1. Pengantar.
Sistem demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk ambil bagian dari proses politik Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut prinsip demokrasi langsung, maka implikasinya adalah, bahwa siapapun yang dianggap memiliki kemauan untuk berperan aktif dalam proses kontestasi politik, seperti pemilihan umum kepala daerah dan pemilihan calon anggota legislatif, yang disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

2. Konteks.
Pemilihan Umum, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 06/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014, maka ada 10 Partai yang berhak menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2014 yang akan datang.

Lolosnya ke 10 partai tersebut, (terlepas dari perdebatan hukumnya) menunjukan bahwa 10 parpol tersebut memiliki manajemen organisasi yang baik dalam mempersiaakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan KPU. Lolosnya ke 10 partai tersebut, juga memberikan isyarat bahwa porses kontestasi sudah dimulai, kontestasi tahap kedua adalah, bagi para kandidat caleg, baik yang incumbet maumpun pendatang baru, yaitu memastikan bahwa ia memperoleh rekomendasi dari masing-masing partainya, kemudian, konstetasi ketiga adalah "bertarung di lapangan".

Berikut penulis uraikan kiat dan strategi meraih kemenangan, berdasarkan pengalaman empirik sebagai konsultan dalam memenangkan beberapa kandidat, baik pada pemilukada maupun pemilu legislatif. 3. Strategi Menang Strategi yang dimaksud yaitu tentang berbagai cara dan metodelogi yang digunakan oleh kandidat legislator, baik pada aspek internal atau yang dikenal dengan tim pemenangan kandidat, serta pada aspek eksternal, yaitu tim sukses yang dibentuk oleh partai politik. Pilihan strategi yang tepat akan menjadi sangat penting, agar proses pemenangan bisa efektif dan efisien (secara politik dan ekonomi).

Disinilah penting bagi kandidat dan elemen pendukungan mendesain dan menyusun rencana strategi pemenangan kontestasi pemilihan anggota legislatif.

Pemilihan strategi tentu ditujukan untuk dua hal yaitu
  • Pertama, untuk mengetahui peluang prosentase kemenangan sebelum penyelenggaraan pemilu legislatif dilaksanakan. 
  • Kedua, untuk mengetahui siapa sesungguhnya lawan politik yang kuat, dan ketiga, untuk mengetahui berapa resource finansial yang harus dipersiapkan. 
  • Ketiga tujuan tersebut tentu masih mejadi informasi awal menuju hasil akhir, yaitu memenangkan pilkada (kemenangan). 

Oleh sebab itu pengetahuan dan pemahaman yang mendasar soal berbagai strategi dan cara untuk melewati seluruh proses dan tahapan pilkada merupakan hal yang tidak bisa di tawar lagi.
Setelah para kandidat dinyatakan lulus verifikasi KPU, dan mendapatkan bukti yang syah (SK KPU), maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan sistem dan metodelogi kerja kontestasi yang baik, yaitu sistem dan metodelogi kerja manejerial.

Berdasarkan pengalaman, penulis memulai daeri pendekatan sistem GIS, (geografi informasi sistym). tujuannya adalah untuk memberikan data-data untuk membantu pengambilan keputusan politik dalam strategi pemenangan calon.

Sistem ini antara lain berisi :
 1. Pemetaan wilayah
  • Pemetaan jumlah pemilih berdasar DPT 
  • Pemetaan tokoh dan Organisasi / Lembaga 
  • Pemetaan kekuatan partai politik berdasar pemilu legislatif keterwakilan di DPRD) 
  • Pemetaan kekuatan kompetitor 

2. Pendataan dan penempatan Tim Sukses
3. Pendataan dan distribusi atribut/peraga kampanye
4. Pendataan target dukungan/suara per level (TPS, desa, kecamatan, dapil, kabupaten)
5. Pendataan tahapan kampanye dan rencana kerja
6. Simulasi perolehan suara dari setiap kegiatan kampanye yang dilaksanakan
7. Verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan software khusus DPT
8. SMS Centre, yang menyediakan fasilitas :
  • Penerimaan data laporan kejadian/berita dari Tim Sukses 
  • Penyebaran (broadcast 1 pesan ke banyak tujuan) SMS ke :
  • Pemilih, Simpul Tim Tingkat Dapil, Simpul Tim Tingkat Kecamatan, Simpul Tim Tingkat Desa/Kelurahan, Seluruh Tim Sukses, Penerimaan laporan perolehan suara sementara (sesuai lokasi tim sukses) 
9. Quick – Real Count perhitungan perolehan suara Perhitungan cepat (Quick Count) perolehan suara dari sampling TPS yang ditentukan Laporan detail perolehan Laporan rekapitulasi perolehan suara dari waktu ke waktu.

1.4. Grand Startegi Pemenangan

(Sumber : Syarief Aryfa'id -lenstranasional.blogspot.com)

Cara Mudah Meraih Kemenangan Pemilu & Pileg

Strategi Kampanye “Solid, Terencana, Menyerang dan Evaluative
Tahap 1.
Mengindentifikasi kawan atau aktor untuk dijadikan sebagai Timses:
Syarat:
  1. Memiliki loyalitas
  2. Memiliki garis perjuangan yg sama
  3. Tokoh/ atau orang yg memiliki pengaruh di masyarakat.
  4. Punya basis dukungan, secara personal maupun  impersonal
  5. Berasal dari internal dan eksternal keluarga
  6. Memiliki pengalaman (diutamakan) pengorganisasian massa
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi  persuasif, lobi, dan mampu membangun hubungan yg bersifat jejaring (networking)
  8. Tidak memiliki riwayat hidup yg “negatif” di Masyarakat;
  9.  Mampu bekerjasama: baik pada level internal timses maupun eksternal (dgn masyarakat dan lawan politik)
  10. Berasal/perwakilan dari Dapil 1 (10 kabupaten)
Tahap 2.
Membentuk Tim
  • Mengadakan rapat koordinasi secara tertutup; menanyakan kembali ketersediaan dan komitmen dukungan
  •  Membentuk struktur organisasi timses
  • enempatkan aktor-aktor sesuai dengan kemampuan/keahlian dan pengalaman
  • Mendiskusikan dan menyampaikan peluang dan tantangan yg akan dihadapi

Timses:
Jaring laba-laba
  • Organisasi Timses dibentuk dalam format jaring laba-laba; yaitu terdapat timses pusat kendali (timses inti) yang diikuti oleh timses jejaring disetiap kabupaten, kecamatan, desa, dusun, RT sampai tingkat keluarga
  • Hubungan kerja timses bersifat “komando”
  • Timses pada level di bawahnya  tetap berpedoman pada kebijakan tim pusat
  • Memliki kebebasan berbagi strategi untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat sbg pemilih
  • Selalu melakukan koordinasi dan evaluasi dgn timses inti

Cara Kerja Jaring Laba-laba
  •  Timses Inti membentuk Timses di di dapil 
  • Timses Jaring 2 membentuk timses jaring 3 tingkat kecamatan
  • Timses jaring 3 membentuk timses jaring 4 tingkat desa
  • Timses jaring 4 membentuk timses jaring 5 tingkat dusun sampai tingkat RT→ bahkan sampai tingkat rumah tangga (keluarga)

Tugas dan Tanggungjawab jejaring timses:
Ø  Mensosialisasikan kandidat Caleg
Ø  Mempersiapkan agenda “temu warga” secara rutin
Ø  Mendata calon pendukung dan pemilih:pengisian formulir data pendukung
Ø  Mengkaji dan memetakan lawan politik
Ø  Memberikan laporan rutin tentang kondisi lapangan→agar segera mengambil keputusan politik
Hal-hal yg harus dihindari:
  •   Semua jejaring timses tidak.... 
  • Tidak melakukan ...
  •  Tidak boleh mengambil keputusan .... 


Strategi Jaring Suara  level 1
Strategi Jaring Suara  level 2
Strategi Jaring Suara  level 3
Strategi Jaring Suara  level 4
(Tulisan :  Syarief Aryfa’id-lenstranasional.blogspot.com)

Mendesain Roadmap Strategi Pemenangan dalam Pemilu

Mendesain Roadmap Strategi Pemenangan dalam Kontestasi Memahami Aturan Main Pemilu

1. Pendahuluan

Pemilu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil  dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945. Kemudian pada pasal (2)  menyebutkan bahwa Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan  Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik 
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka menyelenggarakan pemilu tersebut, maka pemerintah membentuk lembaga indenpenden yang selanjutanya disebut Komisi Pemilahan Umum (KPU). Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap,  dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Apa itu Lembaga Penyelenggara Pemilu?
Yaitu lembaga yang oleh peraturan perundang-undang diberi kewenangan untuk menyelenggaran proses dan tahapan pemilihan umum. Secara kelembagaan, KPU dibentuk di masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota dan bahkan sampai tingkat Desa. KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas  melaksanakan Pemilu di provinsi. KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama  lain/kelurahan. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat  pemungutan suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Apa itu Lembaga Pengawas Pemilu?
Merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Pemilu yang selanjutnya disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut  Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut  Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.  Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Apakah yang dimaksud dengan Pemilih dan Peserta Pemilu?

  • Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Sedangkan Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
  • Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu
Apakah yang dimaksud dengan Kampanye Pemilue dan Masa Tenang?
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Sedangkan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Apakah yang dimaksud dengan Bilangan Pembagi Pemilihan?
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan  jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya  disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari  pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Apa saja Tahapan Pemilu?
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
  1. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
  2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  3. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  4. penetapan Peserta Pemilu;
  5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah  pemilihan;
  6. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  7. masa Kampanye Pemilu;
  8. Masa Tenang;
  9. pemungutan dan penghitungan suara;
  10. penetapan hasil Pemilu; dan
  11. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Bagaimana Penyelenggaraan Pemilu?
  • Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
  • Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud di atas.
  • Tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemungutan suara diatur dengan peraturan KPU.
  • Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
  • Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

  • Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.
  • Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu



2. Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu.

Siapakah Peserta Pemilu?

  1. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provi nsi,dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
  2. Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
  3. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:


  • berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
  • memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  • memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  • memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)  orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud  di atas yang dibuktikan  dengan kepemilikan kartu tanda anggota; 
  • mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada  tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai  tahapan terakhir Pemilu;
  • mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai  politik kepada KPU; dan
  • menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU
(Penulis : Syarief Aryfa'id - dari lenstranasional.blogspot.com)

Dinamika Caleg di Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum menemukan puluhan bakal calon anggota legislatif ganda dalam verifikasi yang diumumkan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 7 Mei 2013. Total ada 24 caleg yang terindikasi ganda dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, ada beberapa varian bakal caleg ganda. Pertama, satu nama terdaftar di dua partai politik. Kedua, satu nama terdaftar di dua atau tiga daerah pemilihan. Ketiga, satu nama terdaftar sebagai caleg untuk dua lembaga legislatif, misalnya di DPR sekaligus DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Penyanyi Andre Hehanusa misalnya terdaftar sebagai caleg di dua parpol, yakni Partai Hanura pimpinan Wiranto dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Sutiyoso. Di dua partai itu, Andre sama-sama tercatat maju dari daerah pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Mendengar penjelasan KPU soal Andre, Partai Hanura mengancam mencoret musisi itu dari daftar caleg mereka. “Kalau ganda secara sadar, dia langsung dicoret,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Syaifun Nur. Ganda secara sadar maksudnya Andre sengaja mendaftar menjadi caleg di dua parpol atas kesadaran dia sendiri. “Tapi kalau itu kesalahan yang tidak dia sadari, nanti kami lihat bagaimana penjelasannya (Andre),” ujar Syaifun. Selain Andre Hehanusa, ada tiga lagi bakal caleg ganda dari Partai Hanura, yaitu Muhammad Kadafi (terdaftar juga di PKPI), Farid Al Fauzy (terdaftar juga di Partai Nasdem), dan Abdul Rahman Sappara (terdaftar juga di Partai Nasdem). “Kalau Hanura tahu sejak awal, pasti langsung kami coret,” kata Syaifun. Tak hanya Hanura yang mengancam mencoret bakal caleg gandanya. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahkan telah mencoret salah satu bakal calegnya, Tabrani Syabirin. Anggota DPRD Banten itu terdaftar sebagai caleg di dua partai, yaitu PDIP dan Partai Gerindra. Tabrani sendiri saat ini duduk di DPRD Banten dari Partai Gerindra. Dari data yang dirilis KPU, Tabrani Syabirin menjadi caleg PDIP nomor urut 7 dari daerah pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Bekasi. Sementara di Gerindra, pria kelahiran Solok Sumatera Barat itu tercatat menjadi caleg nomor urut 2 dari dapil Banten II yang meliputi Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. “Itu tidak etis. Dalam perubahan DCS PDIP nanti, akan kami usulkan penggantinya,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo. Saat ini PDIP sedang memperbaiki Daftar Caleg Sementaranya, memanfaatkan kesempatan penyempurnaan penyusunan caleg yang diberikan KPU sampai tanggal 22 Mei 2013. “Beberapa caleg PDIP yang belum lengkap berkasnya akan kami lengkapi. Ada beberapa caleg pula yang akan ditukar dapilnya sepanjang kuota dapil masih memungkinkan. Kami juga akan mengisi kembali caleg yang mundur,” ujar mantan Ketua Fraksi PDIP itu. Semua parpol tak penuhi syarat KPU mengatakan Daftar Caleg Sementara yang telah diperbaiki parpol akan diumumkan terbuka di semua tingkatan, mulai pusat hingga daerah. Dengan demikian, masyarakat bisa ikut mencermati dan mengawasi dokumen pencalonan anggota legislatif tersebut. KPU sendiri tidak bisa mendeteksi orang per orang yang dokumen pencalegannya berbeda, tapi sesungguhnya orangnya sama. “Butuh pencermatan publik. Bila caleg ganda masih didapatkan setelah DCS diumumkan, maka KPU akan konfirmasi kepada parpol terkait untuk mereka klarifikasi. Kalau betul caleg itu ganda, parpol diberi kesempatan untuk mengajukan calon lain walaupun DCS resmi sudah disusun,” kata Ketua KPU Husni Kamil Malik. Saat ini seluruh parpol peserta pemilu belum ada yang memenuhi persyaratan bakal caleg. Ada tiga hal yang menjadi kekurangan parpol. Pertama, adanya bakal caleg ganda. Kedua, kurang lengkapnya administrasi bakal caleg. Ketiga, salah isi formulir oleh parpol. KPU menyediakan waktu bagi parpol untuk memperbaiki DCS-nya, yakni dari tanggal 9-22 Mei 2013. Pada periode itu, parpol juga boleh mengganti nama calegnya yang pindah parpol. Total ada 6.578 berkas bakal caleg yang diterima oleh KPU, dengan rincian 4.139 laki-laki dan 2.439 caleg perempuan. Dari temuan KPU itu didapati, dua partai, yakni PKS dan PKPI, seluruh calegnya tak memenuhi syarat. Berikut rincian verifikasi bakal caleg DPR RI kedua belas parpol peserta Pemilu 2014 yang diumumkan oleh KPU sesuai nomor urut parpol: 1. Partai Nasdem Bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 337 laki-laki dan 223 perempuan. Berkas bakal caleg yang sudah diterima 504, sedangkan yang belum diterima 56. Pengajuan 100 persen. Persentasi keterwakilan perempuan 40 persen. Hasil verifikasi: 7 caleg memenuhi syarat, 497 tidak memenuhi syarat, dan 56 tidak ada berkasnya karena belum diterima. 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pengajuan bakal caleg berjumlah 556 (kurang 4 orang untuk mencapai 100 persen kuota kursi DPR yang berjumlah 560), terdiri dari 348 caleg laki-laki dan 208 perempuan. Berkas caleg yang diterima 457, dan yang belum diterima 98. Persentasi keterwakilan perempuan 38 persen. Hasil verifikasi: 86 caleg memenuhi syarat, 371 tidak memenuhi syarat, dan 98 tidak ada berkas karena belum diterima. 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jumlah bakal caleg 492 orang (kurang 68 orang untuk mencapai 100 persen kuota kursi DPR), terdiri dari 299 laki-laki dan 193 perempuan. Berkas caleg yang diterima 492. Persentasi keterwakilan perempuan 40 persen. Hasil verifikasi: Tidak ada caleg yang memenuhi syarat, seluruh caleg yang berjumlah 492 tidak memenuhi syarat. 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jumlah pengajuan bakal caleg 545 (kurang 15 untuk mencapai 100 persen kuota kursi DPR), terdiri dari 354 laki-laki dan 91 perempuan. Berkas caleg yang diterima 545. Keterwakilan perempuan 36 persen. Hasil verifikasi: 3 caleg memenuh syarat, 542 tidak memenuhi syarat. 5. Partai Golkar Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 358 laki-laki dan 202 perempuan. Berkas caleg yang diterima 560. Persentasi keterwakilan perempuan 37 persen. Hasil verifikasi: 358 caleg memenuhi syarat, 202 tidak memenuhi syarat. 6. Partai Gerindra Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 357 laki-laki dan 203 perempuan. Berkas caleg yang diterima 534, dan yang belum diterima 26. Persentasi keterwakilan perempuan 37 persen. Hasil verifikasi: 89 caleg memenuhi syarat, 445 tidak memenuhi syarat 445, 46 tidak ada berkasnya karena belum diterima. 7. Partai Demokrat Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 561 orang (lebih 1 dari 100 persen kuota kursi DPR), terdiri dari 358 caleg laki-laki dan 203 perempuan. Berkas caleg yang diterima 561. Keterwailan perempuan 37 persen. Hasil verifikasi: 365 caleg nemenuhi syarat, 196 tidak memenuhi syarat. 8. Partai Amanat Nasional (PAN) Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 349 laki-laki dan 211 perempuan. Berkas caleg yang diterima 534, dan yang belum diterima 26. Keterwakilan perempuan 38 persen. Hasil verifikasi: 396 caleg memenuhi syarat, 138 tidak memenuhi syarat, 26 tidak ada berkasnya karena belum diterima. 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 354 laki-laki dan 206 perempuan. Berkas caleg yang diterima 467, dan yang belum diterima 93. Keterwakilan perempuan 37 persen. Hasil verifikasi: tidak ada caleg yang memenuhi syarat, 467 tidak memenuhi syarat, 93 tidak ada berkasnya karena belum diterima. 10. Partai Hanura Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 560 orang, terdiri dari 355 laki-laki dan 205 perempuan. Berkas caleg yang diterima 560. Keterwakilan perempuan 37 persen. Hasil verifikasi: 8 caleg memenuhi syarat, 552 tidak memenuhi syarat. 11. Partai Bulan Bintang (PBB) Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 552 orang (kurang 8 dari 100 persen kuota kursi DPR), terdiri dari 334 laki-laki dan 208 perempuan. Berkas caleg yang diterima 484, dan yang belum diterima 68. Keterwailan perempuan 38 persen. Hasil verifikasi: 15 caleg memenuhi syarat, 469 tidak memenuhi syarat, 68 tidak ada berkasnya karena belum diterima. 12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jumlah bakal caleg yang diterima dalam berita acara ada 512 (kurang 48 dari 100 persen kuota kursi DPR), terdiri dari 326 laki-laki dan 186 perempuan. Berkas caleg yang diterima 330, dan yang belum diterima 182. Keterwakilan perempuan 37 persen. Hasil verifikasi: tidak ada caleg yang memenuhi syarat nol, 330 tidak memenuhi syarat, 182 tidak ada berkasnya karena belum diterima. Sementara berikut nama bakal caleg ganda yang diumumkan KPU: 1. Muhammad Kadafi (ganda partai) 2. Handayani (ganda partai) 3. Farid Al Fauzy (ganda partai) 4. Rina Yuniarti (ganda partai) 5. Sumaiyah (ganda daerah pemilihan) 6. Abdul Rahman Sappara (indikasi ganda) 7. Ady Muzadi (ganda daerah pemilihan) 8. Nur Hidayati (ganda daerah pemilihan) 9. Rien Zumaroh (ganda daerah pemilihan) 10. Marda Hastuti (ganda daerah pemilihan) 11. Luluk Hidayah (ganda daerah pemilihan) 12. Euis Komala (tidak ada keterangan) 13. Eka Susanti (multiple atau ganda di 3 dapil Kalimantan Barat) 14. Hasniati (ganda daerah pemilihan) 15. Karina Astri Rahmawati (tidak ada keterangan) 16. Razman Arief (indikasi ganda) 17. Nuriyati Samatan (indikasi ganda) 18. Tabrani Syabirin (ganda partai) 19. Bambang Hermanto (indikasi ganda) 20. Bahran Andang (indikasi ganda) 21. Andre Hehanusa (ganda partai) 22. Nur Yuniati (ganda daerah pemilihan) 23. Sri Sumiati (tidak ada keterangan) 24. Bambang Adhyaksa Utomo (indikasi ganda) (sumber : lenstranasional.blogspot.com diambil dari Kliping Media Online: Dinamika Caleg di Pemilu 2014)

Kakek 79 Tahun Jadi Caleg

Batas usia minimum warga untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari salah satu partai politik (parpol), adalah 21 tahun.

Tapi, batas usia maksimal belum diatur undang-undang. Mungkin itulah yang membuat kakek berumur 79 tahun di Kabupaten Sumba Timur, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).

Itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur Samuel Takandjanji, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2013),

"Ada salah satu caleg yang usianya 79 tahun, dan sebentar lagi 80 tahun," katanya.

Jumlah caleg yang didaftarkan parpol peserta Pemilihan Umum 2014 untuk wilayah tersebut, kurang lebih 300 orang.

Jumlah tersebut tersebar pada empat daerah pemilihan. Menurutnya, para calon anggota legislatif datang dari latar belakang berbeda.

Ada yang politisi murni (kader partai) pegawai negeri sipil (PNS), ada juga kepala desa. Bagi para PNS dan kepala desa yang ikut mendaftar, diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari bupati, yang isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun.(palembang.tribunnews.com)

Pemilu 2014, Pesta yang Untungkan Parpol

Menjelang 2014, semua partai politik gembar-gembor menyuarakan suara perubahan dengan janji manis politik bersih dan jujur. Namun, masyarakat tak bisa berharap banyak dari pemilihan umum di 2014 karena semua polanya masih berjalan sama seperti sebelumnya.

"Jangan terlalu banyak berharap di 2014, ini cuma pesta politik biasa yang menguntungkan partai politik," kata Direktur Lembaga Pemillih Indonesia (LPI) Boni Hargens dalam diskusi bertajuk "Ranking Parpol Berdasarkan Bedah Kualitas Caleg 2014", di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2013).

Boni menjelaskan, indikator dari ungkapannya itu didasari oleh sejumlah hal. Salah satunya adalah potret dari 90,5 persen anggota DPR saat ini yang kembali maju menjadi caleg di 2014. Dari caleg wajah lama itu, Boni tidak melihat adanya proses seleksi terhadap caleg petahana. Alhasil, caleg petahana yang malas dan rajin, yang bermasalah atau tidak, tetap dicalonkan kembali oleh masing-masing partainya.

Boni menilai, kondisi anggota legislatif di 2014 tidak akan mengalami kemajuan selama bakal calon legislatifnya masih banyak diisi oleh orang-orang lama. "Kami menilai karakter dan kualitas DPR di 2014 dengan 2009 tak ada perubahan signifikan," ujarnya.(palembang.tribunnews.com)

Kakek 79 Tahun Jadi Caleg

Batas usia minimum warga untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari salah satu partai politik (parpol), adalah 21 tahun.

Tapi, batas usia maksimal belum diatur undang-undang. Mungkin itulah yang membuat kakek berumur 79 tahun di Kabupaten Sumba Timur, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur Samuel Takandjanji, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2013),

"Ada salah satu caleg yang usianya 79 tahun, dan sebentar lagi 80 tahun," katanya. Jumlah caleg yang didaftarkan parpol peserta Pemilihan Umum 2014 untuk wilayah tersebut, kurang lebih 300 orang. Jumlah tersebut tersebar pada empat daerah pemilihan.

Menurutnya, para calon anggota legislatif datang dari latar belakang berbeda. Ada yang politisi murni (kader partai) pegawai negeri sipil (PNS), ada juga kepala desa. Bagi para PNS dan kepala desa yang ikut mendaftar, diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari bupati, yang isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun.

Beradu Cerdik Memenangkan Pemilu Legislatif

KETIKA Mahkamah Kostitusi menetapkan Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, setiap caleg memiliki peluang yang sama untuk memenangkan kursi legislatif.

Untuk itu, setiap calon legislatif harus memiliki strategi jitu dan cerdik agar dapat memperoleh dukungan suara dari calon pemilih di masing-masing daerah pemilihannya. Caleg tidak bisa lagi mengharapkan tambahan suara dari caleg lainnya yang berada pada urutan dibawahnya.

Dalam dunia bisnis, perusahaan yang menghadapi tingkat persaingan yang tinggi, harus mampu menggunakan seluruh sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien agar produk yang mereka tawarkan dipersepsikan konsumen lebih baik dibandingkan produk pesaing dan akhirnya dapat memenangkan persaingan.

Begitu juga dalam dunia politik, ketika persaingan memperebutkan kursi legislatif semakin tinggi, para caleg juga harus mampu mengerahkan semua kemampuan dan kompetensi yang dimiliki secara efektif agar mampu memperebutkan kursi legislatif. Untuk dapat keluar sebagai pemenang, caleg tidak hanya dituntut memiliki strategi dan taktik yang baik tapi juga dituntut untuk lebih cerdik dan mampu meraih simpati masyarakat pemilih.

Ada beberapa langkah yang seharusnya dilakukan calon legislatif untuk dapat memenangkan persaingan. Pertama, setiap caleg harus mampu membangun Personal Brand. Personal branding menjadi begitu penting untuk dikerjakan agar caleg menjadi dikenal oleh target audience di masing-masing dapil.

Dalam dunia bisnis, menjual produk atau jasa yang telah memiliki merek terkenal (branded product) akan jauh lebih mudah dibandingkan menjual produk atau jasa yang belum dikenal. Begitu juga dengan dunia politik, popularitas menjadi salah satu driving force penting bagi keberhasilan caleg. Artinya, popularitas caleg dimata pemilih merupakan salah satu kunci kemenangan, meskipun popularitas bukan satu-satunya penentu kemenangan kandidat.

Untuk itu, caleg harus sering-sering melakukan sosialisasi dan turun ke daerah pemilihannya secara langsung dan mampu merebut simpati masyarakat. Faktor kedua, adalah caleg harus mampu membuat pemetaan profil pemilih di daerah pemilihannya, agar nanti caleg dapat mengetahui segmentasi pemilih di masing-masing wilayah, dan kemudian menentukan kelompok mana saja yang akan menjadi target utama yang akan dibidik.

Dengan memahami profil pemilih, caleg akan dapat merancang produk politik yang sesuai dengan kebutuhan pasar (market oriented) dan pada akhirnya nanti dapat merancang positioning yang jelas dan mudah dipahami oleh calon pemilih.

Perlu diingat bahwa pesaing lainya baik dari partai yang sama atau dari partai lain juga menginginkan suara yang sama. Konseop inti dari pemasaran adalah bagaimana perusahaan mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen atau pasar, agar produk atau jasa yang ditawarkan dapat diterima oleh pasar. Begitu juga dengan dunia politik.

Jaringan Sosial Pertanyaan yang mendasar adalah bagaimana partai atau caleg mengetahui kebutuhan dan keinginan calon pemilih agar nantinya pertai atau caleg mampu menawarkan produk plitik yang lebih berorientasi pasar? Ini merupakan tantangan bagi partai dan caleg. Untuk itu, partai maupun caleg perlu melakukan market intelligent. Artinya, partai dan caleg harus mampu memperoleh informasi akurat tentang apa yang diinginkan masyarakat.

Faktor ketiga adalah kemampuan caleg membangun jaringan sosial dengan masyarakat diwilayah pemilihannya, Caleg tidak bisa hanya berdiam diri semakin banyak dan luas jaringan yang dapat dibentuk, akan memudahkan caleg melakukan komunikasi dengan calon pemilih. Tentu saja hal ini tidak dapat dilakukan dengan sendirinya oleh caleg maupun partai.

Caleg maupun partai dituntut memiliki orang-orang atau kader partai yang kompeten yang bertindak sebagai sales representative dan anntinya bertugas menjual kandidat ke pada target calon pemilih. Faktor keempat adalah merancang komunikasi dan memilik media komunikasi yang tepat sebagai alat kampanye bagi partai maupun caleg. Target utama dalam berkampanye adalah bagaimana para calon pemilih mengingat nama caleg, nomor urut, dan nama partai.

Hasil pengamatan menunjukkan bahwa sebagian besar calon pemilih kurang memperhatikan slogan, visi atau missi yang dibuat caleg karena sudah terlalu banyak dan hampir mirip antara satu caleg dengan caleg lainnya. Para caleg harus mempunyai strategi baru dalam berkampanye dan melakukan terobosan dalam berkomunikasi selama kampanye.

Berdasarkan observasi di lapangan, kebanyakan caleg masih menggunakan pola lama dalam berkomunikasi, seperti spanduk, banner, kalender, kartu nama, SMS. Dengan perubahan peta jumlah partai peserta pemilu dan jumlah caleg seharusnya pola dan media komunikasi yang digunakan harus dirubah.

Para caleg harus pandai menentukan media komunikasi yang tepat untuk mengedukasi pemilih agar mengingat nama caleg, partai dan nomor urut. Untuk pemilu 2009, era spanduk sudah selesai. Spanduk hanya diingat sesaat dan tidak meninggalkan ingatan (memori) yang mendalam bagi para pembacanya yang sebagian besar adalah pelintas jalan dengan kendaraan bergerak. Calon pemilih tidak mungkin diedukasi untuk mengingat karena pemasang spanduk begitu banyak dan pesan komunikasinya hampir sama.

Hal yang sama juga terjadi pada alat komunikasi melalui Short Message Service (SMS), juga tidak bisa digunakan sepenuhnya. SMS itu hanya salah satu alternatif komunikasi yang bisa digunakan sebagai tambahan, namun bukan pokok, jika dipilih untuk digunakan.

Pada pokoknya, strategi yang dipilih harus benar-benar tepat sasaran dan tidak dapat menggunakan duplikasi pola komunikasi yang digunakan caleg lain. Tentu saja, masyarakat pemilih kota berbeda dengan masyarakat pemilih desa. Artinya bentuk komunikasi dan media komunikasi yang digunakan juga berbeda. Untuk keluar sebagai pemenang, para caleg dituntut kreatif, innovatif dan cerdas dalam merancang strategi dan taktik.(palembang.tribunnews.com)

Serial Fiqih Kemenangan : “Kebiasaan Seorang Pemenang”

Apa itu menang ? bangaimana Cara anda Menang ? apa unsur unsur yang akan menyebabkan anda menang ? apa kebiasaan seorang pemenang ? apa hambatan untuk menang ? apa solusi menyeselaikan problematika kekalahan ? Berikut ini Serial Fiqih Kemenangan : dalam kesempatan kali ini berjudul “Kebiasaan Seorang Pemenang” selamat membaca Thomas Watson, pendiri IBM, pernah bercerita mengenai seorang tua dan kawanan angsa liar. Bapak tua ini hidup di pinggir danau yang setiap musim dingin menjadi tempat persinggahan sementara sebelum kawanan angsa terbang ke tempat yang bercuaca hangat. Pada suatu hari, badai musim dingin menghantam danau itu sehingga beberapa angsa terperangkap tanpa makanan. Si bapak tua merasa iba dengan kondisi binatang-binatang itu dan mulai memberikan makan kepada kawanan itu setiap hari. Kenikmatan ini menarik lebih banyak lagi angsa-angsa lain yang ikut bergabung menyantap makanan gratis dari si bapak. Lambat laun, kawanan angsa itu lupa bahwa mereka semestinya sudah harus terbang ke daerah yang lebih hangat. Mereka memilih terus menikmati kemurahan hati bapak tua itu. Pada suatu hari dalam musim dingin itu, si bapak tua meninggal dunia karena lanjut usia. Tanpa ada orang lain yang memberi makan, ratusan angsa-angsa malas itu akhirnya mati kelaparan. Kebiasaan buruk dimulai dengan suatu kesempatan mudah demi kesempatan mudah, yang tanpa disadari akhirnya menjadi kebiasaan permanen. Seorang juara sangat menyadari bahwa ia tidak boleh terlena dengan kesuksesan sementara. Jawablah pertanyaan saya ini, berapa kali dalam seumur hidup Anda menggosok gigi? Saya yakin, puluhan ribu kali. Apa yang terjadi jika Anda berpikir, karena telah melakukannya setiap hari, Anda ingin berhenti melakukannya selama satu bulan ke depan? Saya yakin Anda mengerti maksud saya. Hal yang sama juga berlaku untuk motivasi diri Anda tidak bisa hanya mengikuti beberapa seminar atau mendengarkan beberapa kaset motivasi dan tidak merasa membutuhkan motivasi lagi. Lihatlah iklan program diet yang gencar di media cetak. Saya yakin jika Anda mengikutinya Anda dapat menurunkan berat badan Anda, namun hanya untuk sementara. Mengapa? Karena jika Anda tidak mengubah kebiasaan hidup sehat dan pola makan yang sehat, sukses Anda dalam menurunkan berat badan hanyalah suatu tujuan dan setelah tercapai tidak memiliki drive yang kuat untuk dipertahankan. Larry Bird pemain legendaris Boston Celtics merupakan contoh pemain yang memiliki disiplin tinggi dan kebiasaan yang positif. Larry adalah pemain basket yang mempunyai angka statistik yang tinggi untuk lemparan free-throw. Saking bagusnya rata-rata lemparannya, sebuah perusahaan soft-drink mengontrak Larry untuk membuat iklan komersial di mana Larry harus melempar bola supaya tidak masuk ke sasaran. Sembilan lemparan pertama secara berturut-turut masuk walaupun Larry menginginkan lemparan itu tidak masuk. Sungguh kebiasaan positif yang sulit untuk dihilangkan. Banyak orang yang dapat memulai sesuatu hal, namun begitu mudah berhenti ketika masalah datang. Ada sebuah pepatah yang sangat menggembar-gemborkan langkah pertama; dikatakan bahwa dengan mengambil langkah pertama (action), Anda telah menyelesaikan 50% kesuksesan Anda. Pepatah ini telalu naif karena kesuksesan Anda lebih bergantung pada cara Anda secara konsisten, persisten, dan pantang menyerah untuk tetap menghidupkan momentum dari tindakan Anda. Sebelum Anda mampu mengubah action itu menjadi habit (kebiasaan), sukses Anda tidak akan lama. Inilah rahasia yang paling utama dan jitu jika Anda ingin meraih sukses yang berkesinambungan. Pertama-tama kitalah yang membentuk kebiasaan kita kemudian kebiasaan itulah yang membentuk kita. Kalahkanlah kebiasaan buruk Anda, atau kebiasaan buruk itulah yang akan mengalahkan Anda (Dr. Rob Gilber)

Inilah Cara Jitu Menang PKS akan memenangkan Pilkada dan Pemilu ?

Apa cara Anda Menang Pilkada dan Pemilihan Legislatif ? Bagaimana Anda menjadi politisi yang dicintai rakyat ? stategi apa yang menjadi penyebab anda menang dalam pilkada dan pemilu legislatif ? apa sarana anda mencapai kemenangan anda dalam pilkada dan pemilihan legislatif ? apa hambatan dan tantangan anda dalam pilkada dan pemilihan legislatif ? apa solusi anda dalam memecahkan setiap permasalahan politik ?

Politik Cinta M.Anis Matta Presiden PKS
Politik menjadi lebih manfaat, lebih adil dan lebih indah dengan cinta. Jalaluddin Rumi (filosof muslim) mengatakan, jika ada cinta dalam hatimu, pasti ada cinta pada yang lain

Tapi politik tanpa cinta sebaliknya ingin mengambil hak orang lain dan memproteksi kepentingan sendiri. Sumber daya di republik ini cukup untuk semua manusia yang lahir di negeri ini. Tapi Jika faktanya tidak cukup, berarti ada kezaliman di sisi yg lain.

beda politik dengan cinta dan politik tanpa cinta terletak pada cara sumber daya dibagi. Dengan cinta, politik akan mengutamakan memberi dari menerima .

Jadikan politik jalan etika dan jalan amal untuk menunjukkan keindahan Islam melalui politik. Dengan kerja, dengan cinta dan dengan harmoni .

Cinta itu sumber energi keindahan, yang menyebabkan ketulusan dan keindahan
Membawa peti dari malaka
Berisi pakaian si anak raja
Kalau hati sudah merasa suka
Semua keadaan indah di mata
Cinta yang hilang akan menyebabkan pikiran tidak stabil dan hati terus merana

Ikan batu di atas bara
Pohon selasih di tepi kota
Pikiran buntu badan sengsara
Bila kekasih jauh di mata
Cinta itu ajaib, karena cacian dan makian bisa berubah menjadi cinta membara
Anak bangsawan menjahit tabir
Sulam di tepi siku keluang
Benci tuan cuma di bibir
Dalam hati membara sayang
Cinta semua rindu cinta, karenanya PKS datang dengan cinta, ya politik cinta, dan cinta PKS kepada Anda akan membuat rindu membara

Mulanya duka kini menjadi lara
Teman tiada hanyalah sendu
Bila rindu mulai membara
Itulah tanda cinta berpadu
Cinta akan membuat siang dan malam menjadi terasa indah
Malam minggu malam yang panjang,
saling berkunjung jumpa kerabat..
Yang ditunggu pun kini telah datang,
walau hujan hati terasa hangat..
Cinta itu menyatukan, semua perbedaan warna akan menyebabkan taman isndonesia semakin indah
Bukan titik yang membuat tinta, tpi tinta yang membuat titik.
bukan cantik yang membuat cinta, tpi cinta yang membuat cantik.
Dengan poltik Cinta, maka PKS lah menjadi pilihan rakyat
buah salak baru dipetik
buah dukuh buah delima
ada banyak Partai Menarik
cuma PKS yg aku cinta
(pesantrenpolitik.com)

Kesalahan Pemasaran Politik

Secara politik, tahun 2013 di Indonesia adalah tahun kecerdasan menjual gagasan, ide atau konsep keberpihakan kepa­da rakyat. Wilayah publik oleh politisi disulap men­jadi pasar untuk mena­war­kan dirinya sebagai yang terbaik dibandingkan orang lain dalam hal menye­lesaikan persoalan kebang­saan dan kedaerahan.

Di pinggir-pinggir jalan, kita akan menemukan spanduk politisi bertebaran di ma­na-mana, pohon-pohon akan berubah fungsi men­jadi galeri tempat menem­pelkan foto-foto politisi dengan slogan-slogan aja­kan kepada rakyat. Sepan­jang waktu tahun 2013 menuju Pemilu 2014 bagi politisi disebut tahun pemasaran politik.

Karena itu, Sipil Institut (Studi Investasi Politik Indonesia) sebagai institusi independen terus melakukan workshop pemasaran politik ke beberapa daerah untuk meluruskan persepsi yang salah tentang pemasaran politik. Hal ini menjadi penting dipahami politisi, karena berbicara masalah pemasaran itu berarti ada dua elemen pelaku utamanya, yaitu ada “penjual” yang menawarkan produk dan ada “pembeli” yang membeli produk.

Selama ini, pemasaran politik sengaja atau tidak sengaja sudah berubah menjadi money politics, karena politisi bertindak sebagai pembeli suara dengan menggunakan alat bayar beragam seperti pemberian sembako, pembagian amlop, bakti sosial dan sejenisnya. Rakyat kemudian bertindak sebagai penjual suara. Ada fenomena beberapa komunitas pemilih akan menjual suaranya kepada politisi yang bisa membelinya dengan harga paling tinggi.

Kalau pemasaran politik seperti ini terus dibudayakan dalam sistem politik Indonesia, maka jangan terlalu berharap dalam pemilu legislatif 2014 akan melahirkan legislator atau pemimpin yang amanah berpihak kepada rakyat. Sebaliknya yang muncul adalah politisi-politisi bermental korup. Faktanya sudah 290 orang kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati) terlibat korupsi, dan 2.553 orang anggota DPRI/DPRD terlibat korupsi.

Kondisi ini disebabkan kapitalisasi politik selalu berbanding lurus dengan tingkat korupsi. Semakin tinggi biaya politik semakin tinggi peluang korupsinya. Sebaliknya berbanding terbalik dengan tingkat keberpihakan kepada rakyat. Semakin tinggi biaya politik semakin rendah keberpihakan kepada rakyat. Politisi yang menang karena membeli suara rakyat (money politics), maka selama masa jabatannya hampir semua waktunya dipergunakan untuk mengembalikkan biaya politik yang sudah dikeluarkan. Lalu kapan memikirkan nasib rakyat, apalagi membangun daerahnya? Itulah konsekuensi pemasaran politik yang salah diartikan.

Sejatinya pemasaran politik yang benar adalah politisi yang bertindak sebagai penjual, dengan menawarkan gagasan, ide-ide kreatif, pemikiran solusif, integritas, loyalitas, kebenaran, kejujuran, keadilan, moralitas, dan konsistensinya berpihak kepada rakyat. Kemudian rakyat yang bertindak sebagai pembeli dengan menggunakan alat bayar suaranya dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden 2014.

Kesalahan pemaknaan “pemasaran politik” inilah yang kemudian menginspirasi Sipil Institut melakukan roadshow ke beberapa daerah memperkenalkan strategi “Investasi Politik” yang berisi cara cerdas berpolitik dengan biaya murah dalam memenangkan pemilu legislatif 2014. Bagaimana seharusnya politisi menjual gagasan dan integritasnya ke rakyat, dan bagaimana seharusnya rakyat memilih politisi dan pemimpin yang baik dan amanah.

Politisi yang masih menggunakan metode pemasaran politik yang menempatkan dirinya sebagai pembeli dan rakyat sebagai penjual, hampir bisa dipastikan akan keluar sebagai pecundang dalam Pemilu 2014. Ini penting dipahami politisi sekarang bahwa karakter pemilih 2014 sangat berbeda dengan pemilih 2009, karena rakyat telah mengalami pencerdasan politik secara alami.

Kalau pada Pemilu 2009, para politisi masih bisa membodohi rakyat dengan menukar suara rakyat dengan sekantong plastik sembako berisi segardus indomie, gula pasir, dan beras. Pada Pemilu 2014, pemilih yang akan membodohi politisi dengan menghukum money politics, tidak menerima atau menerima sembakonya tapi tidak memilih politisinya.

Kalau politisi yang akan bertarung pada Pemilu 2014 masih tetap menggunakan metode pemasaran politik seperti Pemilu 2009, maka diprediksi rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia akan kewalahan menerima pasien para caleg yang gagal setelah menghambur-hamburkan hartanya.

Fakta lapangan menunjukkan Pemilu 2009 telah berhasil memproduksi sebanyak 180.000 orang caleg yang mengalami gangguan jiwa lazim, 4.800 orang caleg mengalami gangguan jiwa berat. Dr Abdul Farid Patuti, Humas Rumah Sakit Jiwa di Bogor mengatakan, pasca-Pemilu 2009 terjadi peningkatan pasien rumah sakit jiwa sekitar 600 persen. Penyebab utamanya karena ketidaktahuan membelanjakan uangnya dalam pasar demokrasi yang semua transaksinya tidak menggunakan alat bukti.

Untuk menghindari caleg-caleg stres dan gila pasca-Pemilu 2014, harus segera meninggalkan metode pemasaran politik yang mengandalkan money politics dalam membodohi rakyat, dan segera dari sekarang melakukan investasi politik selama setahun ke depan. Metode pemasaran politik bertolak belakang dengan metode investasi politik. Kalau pemasaran politik hanya menjual kemasan untuk pencitraan, maka investasi politik menjual isi. Kalau konsultan pemasaran politik mencari aktor politik, maka konsultan investasi politik mencari aktor sosial.

Kalau ingin menjadi pemenang dalam Pemilu 2014, maka sekarang jangan menjadi aktor politik, tetapi segera menjadi aktor sosial. Kalau hanya menjadi aktor politik menuju Pemilu 2014, bersiaplah menjadi pecundang, syukur kalau tidak menjadi penghuni rumah sakit jiwa. Pasar demokrasi 2014 mencari aktor sosial untuk mengurus negara, karena terbukti aktor politik selama ini tidak mengurus Negara, tetapi menggadaikan bahkan menjual negara ke kapitalis. Kenapa pasar demokrasi memilih aktor sosial, karena aktor sosial adalah orang yang secara ikhlas dan konsisten terlibat mendesain kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.

Joko Widodo terpilih menjadi Gubernur DKI yang kemudian diapresiasi positif secara nasional karena menggunakan metode investasi politik, yaitu jauh sebelumnya ikhlas dan konsisten menjadi aktor sosial untuk melayani rakyat. Suatu fakta tidak terbantahkan seorang aktor sosial memukul KO incumbent Fauzi Bowo yang hanya mencul sebagai aktor politik dengan metode pemasaran politik yang salah.
(Oleh : Ruslan Ismail Mage-Direktur Eksekutif Sipil Institut & Analisisi Politik Univ)

Kerangka Kerja Strategi Pemenangan Pemilu Legislatif 2014

1. Pendahuluan.
Demokrasi telah menjadi salah satu sistem pengelolaan kekuasaan negara yang paling banyak diinstalasi oleh negara-negara di dunia. Penerimaan terhadap sistem demokrasi tentu saja memiliki alasan tersendiri oleh setiap negara tersebut.

Demikian hal di Indonesia, demokrasi menjadi sistem yang dianggapa relevan untuk menyelenggaran kekeuasaan dan mengelola relasi negara dan masyarakat, serta menata hubungan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu instrument penting yang seringkali kita lihat dari wajah demokrasi yaitu adanya pemilihan umum (pemiliu).

Dimana jika mengacu pada konstitusi kita, maka pemilu diterjemahkan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Defeinsi tersebut memberikan banyak interpretasi soal pendelegasian kedaulatan rakyat.

Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketika kita bicara soal pemilu, baik itu pemilu eksekutif maupun pemilu legislatif, maka topik pembicaraaya bukan sekedar bagaimana sirkulasi kekuasaan itu dilakukan, bagaimana cara memilih dan mendelegasikan kedaulatan, akan tetapi yang tidak tidak kalah menarik dari penyelenggaraan pemilu adalah; bagaimana seseorang bisa mendapatkan kekuasaan dan menang dalam pemilu tersebut?. pertanyaan ini tentu saja menarik untuk dikaji, sebab pemilu memiliki banyak perangkat dan instrument yang harus dipersiapkan, baik oleh pemerintah maupun oleh aktor-aktor yang terlibat dalam proses pemilu tersebut. khususnya bagi peserta pemilu dan atau kandidat pemilu legislatif, maka pemilu merupakan "pesta" yang meriah dan membutuhkan kesiapan infrastruktur dan suprastruktur yang baik, serta strategi yang mumpuni untuk mensukseskan pesta kontestasi demokrasi tersebut.

Strategi yang dimaksud adalah suatu metedologi yang mencakup cara dan upaya yang dilakukan oleh seorang kandidat untuk memenangkan kontestasi. berdasarkan pengalamana di lapangan, maka secara garis besar dua strategi yang sering digunakan oleh kontestan, pertama strategi konvensional, yaitu suatu strategi pemenangan dengan menggunakan cara kampanye terbuka (monologis), dialogis, charity, sinter claus, fire fighter. kedua strategi modern, yaitu menggunakan media sebagai alat untuk memenangkan kontestasi, serta jasa tim pemenangan.

Kedua model strategi tersebut tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun satu hal yang memberikan persamaan dari kedua model strategi tersebut yaitu; sama-sama mengeluarkan uang banyak (hight cost politic).

Sebenarnya ada model alternatif yang dapat digunakan sebagai strategi pemenangan. pengalaman kami melakukan pendampingan (konsultan pemenangan), varian-varian metedologis kreatif sangat banyak pilihanya, jika saja para kandidat mengerti dan paham tentang: 1) apa itu pemilu, 2) mengapa ada pemilu, 3) bagaimana proses dan tahapan pemilu, 4) siapa penyelenggara pemilu, 5) apa yang dimaksud dengan sistem distrik dan proporsional dalam pemilu? 6) siapa saja yang memiliki hak untuk memilih/ apakah yang dimaksud dengan pemilih, 7) bagaimana model dan tipelogi pemilih, 8) bagaimana proses perhitungan suara? 9) bagaimana proses penghitungan jumlah kursi (biangan pembagi pemilu).

semua pertanyaan diatas, merupakan pertanyaan wajib dan harus dijawab oleh setiap kandidat, karena kemampuan menjawab dan menjelaskan secara metodologis dan komporehensif atas masing-masing pertanyaan tersebut, maka saat bersamaan, kandidat legislatif/eksekutif akan mengetahui strategi apa yang relevan bagi dirinya digunakan untuk memperoleh kemenangan, sehingga disinilah pentingnya bagi setip kandiat untuk menyusun stratgei pemenangan.

2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Strategi Pemenangan
Strategi Pemenangan Kandidat Legislatif (SPKL) merupakan cara-cara dan tahapan sistematis yang harus ditempuh dan dijalankan oleh kandidat dan atau tim pendukung, partai politik, dan berbagai pihak dalam upaya mewujudkan kemenangan dalam kontestasi pemilu legislatif. Tujuan SPKL adalah:

Menegaskan kejelasan peta jalan (roadmap) bagi kandidat untuk meraih kemenangan Memberikan gambaran secara obyektif tentang existing condition dan expecting condition situasi dan kondisi lapangan (dapil) menegaskan komitmen kandidat, timses, tim pendukung, partai politik dan pihak yang peduli untuk memecahkan masalah kontestasi untuk meraih kemenangan membangun konsensus bersama untuk mengatasi masalah dan tantangan yang dihadapi dalam proses kontestasi melalui pendekatan yang implementatif untuk melihat dan menganalisa expectasi voters, terutama menyangkut hak-hak dasar voters, mendorong sinergi berbagai upaya pemenangan kandidat yang dilakukan oleh timses, tim pendukung, partai politik dan pihak yang peduli. menegaskan komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan bersama dalam kontestasi pemilu legislatif antara kandidat, pendukung dan voters. 3. Tahapan Pemilu 2014.
Berikut adalah jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 yang sudah itetapkan KPU.
  • 06-15 April 2013: Pendaftaran Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • 16 April - 30 Juni 2013: Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • 27 Juli 2013: Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD-RI.
  • 16 April-14 Mei 2013: Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
  • 04 Agustus 2013: Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  • 11 Januari - 05 April 2014: Pelaksanaan Kampanye.
  • 25 April - 25 Mei 2014: Audit Dana Kampanye.
  • 06-08 April 2014: Masa Tenang.
  • 09 April 2014: Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  • 26 April - 06 Mei 2014: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional.
  • 07-09 Mei 2014: Penetepan Hasil Pemilu Secara Nasional.
  • 07-09 Mei 2014: Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (PT 3%).
  • 11-18 Mei 2014: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d Kabupaten/Kota.
  • Juni-September 2014: Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Juli-Oktober 2014: Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Terpilih DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

4. Peluang memperoleh kemenangan
Berdasarkan pengalaman kami melakukan pendampingan, bahwa setiap orang (kandidat) memiliki peluang yang sama dalam memenangkan kontestasi. yang membedakan antara kandidat yang satu denga kandidat yang lain adalah soal strateginya. Bahwa secara resourcess, setiap kandidiat memang berbeda, akan tetapi menurut pengalaman kami, bahwa mereka tetap memiliki peluang yang sama untuk menang. Pada aspek inilah politik itu seringkali disebut "SENI" atau politic is art. bukan hanya seni mengelola kekuasaan, akan tetapi seni mencari dan mendapatkan kekuasaan.

Jika anda ingin belajar seni dalam memenangkan kekuasaan,
hubungi LSN, dan LSN siap menjadi mitra dan belajar bersama anda untuk memperoleh kekuasaan.


(Penulis : Syarief Aryfa'id* dari lenstranasional.blogspot.com)
* Lembaga Strategi Nasional (LSN) merupakan Lembaga Konsultan Profesional & Kompeten Melayani Jasa Konsultansi Politik, Hukum & Ekonomi Melayani Jasa Konsultan untuk Kontestasi Politik Pemilu, Pemilukada, Pemilu Legislatif Inisiator Kebijakan: Pemerintah, Masyarakat & Swasta. (Penulis adalah Direktur Eksekutif LSN)