Batas usia minimum warga untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari salah satu partai politik (parpol), adalah 21 tahun.
Tapi, batas usia maksimal belum diatur undang-undang. Mungkin itulah yang membuat kakek berumur 79 tahun di Kabupaten Sumba Timur, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
Itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur Samuel Takandjanji, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2013),
"Ada salah satu caleg yang usianya 79 tahun, dan sebentar lagi 80 tahun," katanya.
Jumlah caleg yang didaftarkan parpol peserta Pemilihan Umum 2014 untuk wilayah tersebut, kurang lebih 300 orang.
Jumlah tersebut tersebar pada empat daerah pemilihan.
Menurutnya, para calon anggota legislatif datang dari latar belakang berbeda.
Ada yang politisi murni (kader partai) pegawai negeri sipil (PNS), ada juga kepala desa.
Bagi para PNS dan kepala desa yang ikut mendaftar, diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari bupati, yang isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun.(palembang.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment