Tuesday, May 7, 2013

Mendesain Roadmap Strategi Pemenangan dalam Pemilu

Mendesain Roadmap Strategi Pemenangan dalam Kontestasi Memahami Aturan Main Pemilu

1. Pendahuluan

Pemilu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil  dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945. Kemudian pada pasal (2)  menyebutkan bahwa Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan  Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik 
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka menyelenggarakan pemilu tersebut, maka pemerintah membentuk lembaga indenpenden yang selanjutanya disebut Komisi Pemilahan Umum (KPU). Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap,  dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Apa itu Lembaga Penyelenggara Pemilu?
Yaitu lembaga yang oleh peraturan perundang-undang diberi kewenangan untuk menyelenggaran proses dan tahapan pemilihan umum. Secara kelembagaan, KPU dibentuk di masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota dan bahkan sampai tingkat Desa. KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas  melaksanakan Pemilu di provinsi. KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama  lain/kelurahan. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat  pemungutan suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Apa itu Lembaga Pengawas Pemilu?
Merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Pemilu yang selanjutnya disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut  Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut  Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.  Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Apakah yang dimaksud dengan Pemilih dan Peserta Pemilu?

  • Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Sedangkan Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
  • Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu
Apakah yang dimaksud dengan Kampanye Pemilue dan Masa Tenang?
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Sedangkan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Apakah yang dimaksud dengan Bilangan Pembagi Pemilihan?
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas tertentu dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan  jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya  disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari  pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Apa saja Tahapan Pemilu?
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
  1. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
  2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  3. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  4. penetapan Peserta Pemilu;
  5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah  pemilihan;
  6. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  7. masa Kampanye Pemilu;
  8. Masa Tenang;
  9. pemungutan dan penghitungan suara;
  10. penetapan hasil Pemilu; dan
  11. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Bagaimana Penyelenggaraan Pemilu?
  • Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
  • Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud di atas.
  • Tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemungutan suara diatur dengan peraturan KPU.
  • Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
  • Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

  • Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.
  • Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu



2. Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu.

Siapakah Peserta Pemilu?

  1. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provi nsi,dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
  2. Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
  3. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:


  • berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
  • memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  • memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  • memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)  orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud  di atas yang dibuktikan  dengan kepemilikan kartu tanda anggota; 
  • mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada  tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai  tahapan terakhir Pemilu;
  • mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai  politik kepada KPU; dan
  • menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU
(Penulis : Syarief Aryfa'id - dari lenstranasional.blogspot.com)

No comments:

Post a Comment