Demokrasi telah menjadi salah satu sistem pengelolaan kekuasaan negara yang paling banyak diinstalasi oleh negara-negara di dunia. Penerimaan terhadap sistem demokrasi tentu saja memiliki alasan tersendiri oleh setiap negara tersebut.
Demikian hal di Indonesia, demokrasi menjadi sistem yang dianggapa relevan untuk menyelenggaran kekeuasaan dan mengelola relasi negara dan masyarakat, serta menata hubungan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu instrument penting yang seringkali kita lihat dari wajah demokrasi yaitu adanya pemilihan umum (pemiliu).
Dimana jika mengacu pada konstitusi kita, maka pemilu diterjemahkan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Defeinsi tersebut memberikan banyak interpretasi soal pendelegasian kedaulatan rakyat.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketika kita bicara soal pemilu, baik itu pemilu eksekutif maupun pemilu legislatif, maka topik pembicaraaya bukan sekedar bagaimana sirkulasi kekuasaan itu dilakukan, bagaimana cara memilih dan mendelegasikan kedaulatan, akan tetapi yang tidak tidak kalah menarik dari penyelenggaraan pemilu adalah; bagaimana seseorang bisa mendapatkan kekuasaan dan menang dalam pemilu tersebut?. pertanyaan ini tentu saja menarik untuk dikaji, sebab pemilu memiliki banyak perangkat dan instrument yang harus dipersiapkan, baik oleh pemerintah maupun oleh aktor-aktor yang terlibat dalam proses pemilu tersebut. khususnya bagi peserta pemilu dan atau kandidat pemilu legislatif, maka pemilu merupakan "pesta" yang meriah dan membutuhkan kesiapan infrastruktur dan suprastruktur yang baik, serta strategi yang mumpuni untuk mensukseskan pesta kontestasi demokrasi tersebut.
Strategi yang dimaksud adalah suatu metedologi yang mencakup cara dan upaya yang dilakukan oleh seorang kandidat untuk memenangkan kontestasi. berdasarkan pengalamana di lapangan, maka secara garis besar dua strategi yang sering digunakan oleh kontestan, pertama strategi konvensional, yaitu suatu strategi pemenangan dengan menggunakan cara kampanye terbuka (monologis), dialogis, charity, sinter claus, fire fighter. kedua strategi modern, yaitu menggunakan media sebagai alat untuk memenangkan kontestasi, serta jasa tim pemenangan.
Kedua model strategi tersebut tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun satu hal yang memberikan persamaan dari kedua model strategi tersebut yaitu; sama-sama mengeluarkan uang banyak (hight cost politic).
Sebenarnya ada model alternatif yang dapat digunakan sebagai strategi pemenangan. pengalaman kami melakukan pendampingan (konsultan pemenangan), varian-varian metedologis kreatif sangat banyak pilihanya, jika saja para kandidat mengerti dan paham tentang: 1) apa itu pemilu, 2) mengapa ada pemilu, 3) bagaimana proses dan tahapan pemilu, 4) siapa penyelenggara pemilu, 5) apa yang dimaksud dengan sistem distrik dan proporsional dalam pemilu? 6) siapa saja yang memiliki hak untuk memilih/ apakah yang dimaksud dengan pemilih, 7) bagaimana model dan tipelogi pemilih, 8) bagaimana proses perhitungan suara? 9) bagaimana proses penghitungan jumlah kursi (biangan pembagi pemilu).
semua pertanyaan diatas, merupakan pertanyaan wajib dan harus dijawab oleh setiap kandidat, karena kemampuan menjawab dan menjelaskan secara metodologis dan komporehensif atas masing-masing pertanyaan tersebut, maka saat bersamaan, kandidat legislatif/eksekutif akan mengetahui strategi apa yang relevan bagi dirinya digunakan untuk memperoleh kemenangan, sehingga disinilah pentingnya bagi setip kandiat untuk menyusun stratgei pemenangan.
2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Strategi Pemenangan
Strategi Pemenangan Kandidat Legislatif (SPKL) merupakan cara-cara dan tahapan sistematis yang harus ditempuh dan dijalankan oleh kandidat dan atau tim pendukung, partai politik, dan berbagai pihak dalam upaya mewujudkan kemenangan dalam kontestasi pemilu legislatif. Tujuan SPKL adalah:
Menegaskan kejelasan peta jalan (roadmap) bagi kandidat untuk meraih kemenangan Memberikan gambaran secara obyektif tentang existing condition dan expecting condition situasi dan kondisi lapangan (dapil) menegaskan komitmen kandidat, timses, tim pendukung, partai politik dan pihak yang peduli untuk memecahkan masalah kontestasi untuk meraih kemenangan membangun konsensus bersama untuk mengatasi masalah dan tantangan yang dihadapi dalam proses kontestasi melalui pendekatan yang implementatif untuk melihat dan menganalisa expectasi voters, terutama menyangkut hak-hak dasar voters, mendorong sinergi berbagai upaya pemenangan kandidat yang dilakukan oleh timses, tim pendukung, partai politik dan pihak yang peduli. menegaskan komitmen dalam mendukung pencapaian tujuan bersama dalam kontestasi pemilu legislatif antara kandidat, pendukung dan voters. 3. Tahapan Pemilu 2014.
Berikut adalah jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 yang sudah itetapkan KPU.
- 06-15 April 2013: Pendaftaran Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- 16 April - 30 Juni 2013: Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- 27 Juli 2013: Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD-RI.
- 16 April-14 Mei 2013: Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
- 04 Agustus 2013: Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
- 11 Januari - 05 April 2014: Pelaksanaan Kampanye.
- 25 April - 25 Mei 2014: Audit Dana Kampanye.
- 06-08 April 2014: Masa Tenang.
- 09 April 2014: Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- 26 April - 06 Mei 2014: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional.
- 07-09 Mei 2014: Penetepan Hasil Pemilu Secara Nasional.
- 07-09 Mei 2014: Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (PT 3%).
- 11-18 Mei 2014: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d Kabupaten/Kota.
- Juni-September 2014: Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Juli-Oktober 2014: Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Terpilih DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
4. Peluang memperoleh kemenangan
Berdasarkan pengalaman kami melakukan pendampingan, bahwa setiap orang (kandidat) memiliki peluang yang sama dalam memenangkan kontestasi. yang membedakan antara kandidat yang satu denga kandidat yang lain adalah soal strateginya. Bahwa secara resourcess, setiap kandidiat memang berbeda, akan tetapi menurut pengalaman kami, bahwa mereka tetap memiliki peluang yang sama untuk menang. Pada aspek inilah politik itu seringkali disebut "SENI" atau politic is art. bukan hanya seni mengelola kekuasaan, akan tetapi seni mencari dan mendapatkan kekuasaan.
Jika anda ingin belajar seni dalam memenangkan kekuasaan,
hubungi LSN, dan LSN siap menjadi mitra dan belajar bersama anda untuk memperoleh kekuasaan.
(Penulis : Syarief Aryfa'id* dari lenstranasional.blogspot.com)
* Lembaga Strategi Nasional (LSN) merupakan Lembaga Konsultan Profesional & Kompeten Melayani Jasa Konsultansi Politik, Hukum & Ekonomi Melayani Jasa Konsultan untuk Kontestasi Politik Pemilu, Pemilukada, Pemilu Legislatif Inisiator Kebijakan: Pemerintah, Masyarakat & Swasta. (Penulis adalah Direktur Eksekutif LSN)
No comments:
Post a Comment